Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Gugurkan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar 'Dewas KPK Ditepi Jurang Kehancuran'

S Samsuddin 11 Jul 2022 0 komentar
Gugurkan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar 'Dewas KPK Ditepi Jurang Kehancuran'

***

Putraindonews.com - Jakarta | Hari ini diketahui sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tidak melanjutkan atau menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar.

" ini adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi Dewas KPK berada ditepi jurang kehancuran, runtuhnya fungsi etik Dewas, dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab pidana yang dilakukan Lili selaku komisioner KPK, jadi ini sikap yang sangat tidak tepat dari Dewas KPK", ungkap Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin 11/7/22.

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Agar ini tidak menjadi cara kebiasaan, jika kedepan bila ada kasus menghebohkan bagi insan KPK, seharusnya dapat dituntaskan Dewas KPK hingga clear, ada contoh nyatanya kerja Dewas KPK dan harus ditegakkan proses hukumnya.

Karena bagi insan KPK semestinya soal etik perlu ditangani lebih serius dan tuntas sebab kejujuran harus ditempatkan diatas segala -galanya bukan pula dihentikan pemeriksaan sidang etiknya.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Ini menunjukkan bahwa etik dewas KPK belum menghayati fungsi dewan pengawas, kurang memiliki keberanian moral, kurang memiliki kebijaksanaan untuk belajar dari sejarah perilaku manusia, kini pemeriksaan etik digugurkan, pemeriksaan tidak tuntas dan tidak diberikan sanksi, buat apa ada Dewas KPK? Serasa diberikan impunitas oleh dewas KPK, karena impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melalukan kejahatan lebih besar, ini harus dipahami oleh Dewas KPK.

Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung sejak hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK, ujarnya

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

Ini adalah upaya penghindaran pertanggungjawaban pidana, semestinya dewas lebih berani menjatuhkan sanksi hukuman dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya guna mengimbangi upaya manuver penghindaran tanggung jawab yang dilakukan Lili sebagai komisioner KPK, sebab perbuatan yang dilakukan Lili pada saat ia menjabat sebagai komisioner KPK haruslah dipertanggungjawabkan dan menjadi domain Dewas KPK. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait