Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

7 KALI BERAKSI DI MAROS, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Di Tembak Jatanras Polres Maros

S Samsuddin • 07 Jan 2021 • 0 komentar
7 KALI BERAKSI DI MAROS, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Di Tembak Jatanras Polres Maros
PUTRAINDONEWS.COM

MAROS - SULSEL | Polres Maros mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus congkel dan pecah kaca pintu mobil yang sudah berulang kali beraksi. satu orang berhasil dibekuk.

"satu pelaku kami bekuk di depan pesantren darul Istiqomah sesaat setelah melancarkan aksinya," ujar Wakapolres Maros Kompol DR Muhammadong SE MM kepada wartawan Kamis (7/1/2021).

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Tersangka Jamaluddin (38) merupakan warga Alamat Jl. Pontiku Kota Makassar,mengaku hanya beraksi seorang diri dan sudah melancarkan aksinya disejumlah TKP termasuk di Kota Makassar,Kab Maros dan Kabupaten Pangkep.

Pencuri spesialis pecah kaca dan congkel pintu mobil itu diringkus tim Jatanras Polres Maros mengaku menyasar Tape Mobil yang kemudian dijual kepada orang lain.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban,”jadi pelaku tidak hanya di satu TKP tapi ada 6 TKP lainnya,belum lagi di Kota Makassar dan Kab Pangkep”ujarnya.

Wakapolres Maros menjelaskan tertangkapnya Jamaluddin bermula Pada hari Rabu Tanggal 06 Januari 2021 Sekira Jam 03.30 wita dini hari, pelaku melintas jalan poros maros pangkep dan melihat satu unit mobil terparkir di depan ruko , sehingga pelaku langsung singgah dan memarkir kendaraananya di samping mobil tersebut dan mulai melakukan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu lalu dan mencungkil kaca mobil dengan menggunakan obeng sehingga pecah, lalu pelaku masuk ke Mobil korban dan membongkar Tape mobil tersebut, beruntungnya pada saat setelah melakukan TIM Jatanras ada disekitar TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kemudian tertangkap.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“Pelaku berusaha melarikan diri pada saat ditangkap, maka petugas memberikan tembakan Peringatan namun tidak diindahkan maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan kearah betis”Tegas Wakapolres.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku, yaitu sepeda motor yang digunakan beraksi, satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi. Barang bukti itu yang digunakan pelaku beraksi mencongkel dan memecah kaca pintu mobil serta barang bukti Tape Hasil curiannya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait