Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mangkir Dari Panggilan, Tim Tabur Amankan RAA DPO Saksi Kasus Bobol Kredit Bank Jateng

S Samsuddin • 12 Aug 2022 • 0 komentar
Mangkir Dari Panggilan, Tim Tabur Amankan RAA DPO Saksi Kasus Bobol Kredit Bank Jateng

***

Putraindonews.com - Jakarta | Sekitar pukul 14:50 WIB 12/8 di Jalan Lubang Buaya Nomor 10, Cipayung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Nomor: PR – 1256/081/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima redaksi, Jumat 12/8/22.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Adapun, identitas saksi yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : RAA, Tempat Lahir : Surabaya Umur/Tanggal Lahir : 43 tahun / 13 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki,Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Lingkar Ciweri RT 05/RW 06, Awirarangan Kuningan, Jawa Barat., Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta

RAA merupakan saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian Bank Jateng Cabang Purworejo sebesar Rp1.146.192.094 (satu miliar seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh empat rupiah).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

RAA diamankan karena ketika dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut dan berusaha menghindar dari pertanggungjawaban atas perkara dimaksud.

"Adapun RAA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah".

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. Red/RH

***

Bagikan berita:

Berita Terkait