Putraindonews.com, Jakarta – Permadi Arya alias Abu Janda bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
Andre Rosiade melaporkan Abu Janda dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM). Pelaporan dilakukan oleh perwakilan DPP IKM bersama kuasa hukum.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla"Tim sedang melakukan pelaporan, sekarang ada di Dirtipidum," ucap Andre saat dikutip dari SindoNews, Selasa (26/5/2026).
Meski begitu, pihaknya sejauh ii belum merinci apa saja poin laporan yang dilayangkan. Informasi yang beredar, laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang dilakukan oleh Abu Janda.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA," tulis dalam keterangan informasi terkait pelaporan. Red/HS