Putraindonews.com, Tangsel - Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi mencanangkan diskusi maraton terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pesantren di Kota Tangerang Selatan.
Raperda tersebut dikatakannya sebagai ajuan DPC PKB Kota Tangsel sejak 2021, namun baru tahun ini menjadi agenda persidangan di DPRD Kota Tangsel.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online"PKB Tangsel harus menggelar diskusi maraton dengan melibatkan semua pengasuh pondok pesantren di Tangsel," kata Ahmad Fauzi , ketika menggelar manakib di kediamannya, di Keluragan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong Kota Tangsel, Sabtu malam 23 Agustus 2025.
"Kan banyak itu pesantren, baik yang salaf (mengaji tanpa sekolah) dan modern (mondok dan sekolah umum)," dia tambahkan.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatDiskusi maraton tersebut dikatakan merupakan komitmen PKB sebagai partai yang lahir dari rahim alim ulama.
Ditegaskan dia, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren merupakan karya legislasi PKB tingkat Nasional sebagai manisfestasi dukungan legal.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat"PKB Tangsel akan terus memperjuangkan Perda Pesantren sebagai komitmen pada keberadaan peaantren di Tangsel," ucap dia.
Pesantren di Tangsel pada gilirannya akan menjadi pilar dalam memperkuat generasi berkualitas dalam ilmu agama sekaligus ilmu pengetahuan.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan"Perda akan melapangkan peran pesantren dalam pembangunan. Dan PKB Tangsel akan terus mengawalnya sampai disahkan," demikian dia menutup. Red/TK