Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ajukan Banding, Kasus Meme Stupa Borobudur Roy Suryo Divonis Lebih Berat !

S Samsuddin • 11 Feb 2023 • 0 komentar
Ajukan Banding, Kasus Meme Stupa Borobudur Roy Suryo Divonis Lebih Berat !

***

Putraindonews.com - Jakarta | Terdakwa kasus meme Borobudur yang menyeret Roy Suryo kini terus berlanjut. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis di tingkat banding terhadap terdakwa Roy Suryo.

Politisi Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian lewat meme stupa candi Borobudur.

Baca JugaSembilan Tahun Digelar, Puteri Remaja Indonesia Kembali Hadirkan Kompetisi Remaja Berprestasi

Vonis yang dijatuhkan hakim tingkat banding tersebut lebih berat daripada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang hanya menghukum mantan Menpora Roy Suryo dengan pidana 9 bulan penjara tanpa adanya denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000, dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan hakim tingkat banding seperti dikutip melalui draft PT Jakarta, Jumat (10/3).

Baca JugaMiss Thailand Gugat Suami Miliarder

Vonis lebih berat itu dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Sumpeno. Adapun upaya banding atas vonis kasus memestupa Borobudur tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa.

Dengan begitu, maka vonis ini mengubah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt tertanggal 28 Desember 2022.

Baca JugaDari Tanah Air Menuju Amerika, Daniel Sudar Bawa Kisah Personal dalam “Leaving Indonesia”

"Menyatakan Terdakwa KRMT Roy Suryo Suryo Notodiprojo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," beber hakim. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait