Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hoax, Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia Dibantah KPK !

S Samsuddin • 11 Feb 2023 • 0 komentar
Hoax, Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia Dibantah KPK !

***

Putraindonews.com - Jakarta | Selentingan kabar menyebutkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meninggal dunia. Namun, kabar tersebut dibantah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Ada informasi semacam itu pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (10/2).

Ali memastikan kondisi kesehatan Lukas terus dipantau tim medis secara berkala. Lukas, jelas dia, dapat beraktivitas selama berada di rutan KPK.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Kami pastikan Pak Lukas ada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti halnya tahanan lainnya. KPK juga sebutkan tadi empat kali melakukan pemantauan kesehatan terhadap Lukas Enembe," jelas Ali.

Ali menerangkan pihaknya juga memberikan akses kepada keluarga dan penasihat hukum untuk berkunjung menemui Lukas.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan BIN hingga Polda Papua pada Rabu (8/2). Salah satu hal yang dibahas dalam rakor tersebut soal keamanan di Papua usai Lukas ditangkap.

"Iya keseluruhan evaluasi keseluruhan pasca kemudian si tersangka dilakukan penangkapan oleh KPK. Tentu dalam rangka untuk kelancaran proses-proses penegakan hukum berikutnya, ada pemeriksaan saksi, ada penggeledahan, ada penyitaan," terang Ali.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Itu kan tentu harus dilakukan secara sinergi oleh aparat penegak hukum seluruhnya ada di tanah Papua," sambung dia.

KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Red/HS

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang ***

Bagikan berita:

Berita Terkait