Putraindonews.com, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan agar batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) ditambah menjadi 70 tahun.
Mengenai usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku telah menerima usulan itu dari KORPRI.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineNamun begitu, kata dia, usulan tersebut belum masuk tahap pembahasan di internal.
"Ya sebagai sebuah usulan sudah disampaikan (ke Istana), tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," kata Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatDiketahui KORPRI menyampaikan usulan kenaikan BUP ASN baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) berkisar antara 60 tahun sampai dengan 70 tahun berdasarkan tingkat jabatannya.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatBatas usia pensiun atau BUP ASN sebelumnya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN). Dalam aturan itu batasnya antara 58 tahun sampai 60 tahun, terbagi berdasarkan jabatan manajerial dan non manajerial.
"Bapak dan ibu ini mohon doa kami sedang memperjuangkan, menyampaikan ke bapak presiden, ketua dpr ri, ibu menpan, usulan dan aspirasi dari anggota Korpri dan pengurus Korpri, mengajukan usulan kenaikan usia pensiun," kata Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Rabu (21/5/2025). Red/HS
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan