Putraindonews.com, Jakarta – Pemain film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger (26), yang juga dikenal dengan nama Bonnie Blue ditangkap di Bali. Bonnie ditangkap karena diduga produksi dan penyebaran konten asusila.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca JugaTrump Kembali Tebar Ancaman Andai Republik Kalah di Pemilu Sela 2026Polisi lalu melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati tempat tersebut diduga digunakan untuk membuat video asusila.
"Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung dilansir detikbali, Jumat (5/12).
Baca JugaJenderal Zhang Shengmin Dipromosi ke Puncak Kekuasaan Militer ChinaDalam penggerebekan itu, polisi menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas mereka. Selain itu, turut diamankan juga sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap biru bertuliskan "Bonnie Blue's BangBus".
"Penyidik telah mengamankan 18 orang WNA, di antaranya 1 orang perempuan dan juga menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka dan beberapa alat kontrasepsi," jelasnya.
Baca JugaAmerika Kirim 10 Pesawat Militer ke IsraelDari 18 WNA, 14 orang diketahui berasal dari Australia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24). Polisi juga menetapkan empat orang sebagai terduga, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, L.A.J (27) dari Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28) dari Australia. Red/HS