***
Putraindonews.com - Pontianak | Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 23 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 tempat kejadian perkara, Senin 8 Agustus 2022. Dalam pengungkapan PETI kali ini ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita 68,9 Kg emas.
Tidak hanya itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengungkap Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang rugikan negara hingga Rp 9 Miliar.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineKabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di 10 TKP ini dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022. Sebanyak 75 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 68,9 Kg emas disita, Rp 470 Juta telah diamankan serta 11 unit alat berat (Excavator).
"Dari 23 kasus, 75 tersangka terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal," ujarnya.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatModus Operandi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.
"Hasil penambangan lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah yang ada di Pontianak maupun di Kota lainnya," jelasnya.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatSelanjutnya, pengungkapan Penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan 20 Laporan Polisi, TKP di seluruh wilayah Kalbar.
"Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sebanyak 55.180 Liter Solar Subsidi," bebernya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanKemudian, berhasil mengamankan 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.
"Dari pengungkapan kali ini total kerugian mencapai Rp 9 Miliar," ucap Petit.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaPara pelaku melakukan penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan.
"Tidak cukup hanya upaya penegakan hukum yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan permasalahan BBM Subsidi dan PETI," tutupnya. Red/Ben
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang ***