Putraindonews.com, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F. Ismail menepis beragam pandangan yang menyangsikan manfaat besar di balik penghapusan ambang batas (presidential threshold) untuk pencalonan pesiden dan wakil presiden.
Yakub, misalnya, tidak sependapat dengan mereka yang beranggapan bahwa imbas dari keputusan tersebut dapat menimbulkan ruang kosong (terbuka) yang bakal diisi oleh aktor-aktor (politik) yang kurang berkompeten dalam memasuki arena kontestasi (suksesi kepemimpinan).
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online"Justru, hemat saya, keterbukaan ruang kontestasi ini dapat dimaksimalkan dengan baik sehingga mereka (aktor-aktor politik) yang selama ini tersisih dari mekanisme rekrutmen politik yang terbatas dan ketat, berkesempatan untuk ambil bagian dalam mengisi kekosongan yang ada," ungkap Yakub di Bilangan, Jakarta, Jumat (10/1).
Yakub menilai, selama ini elektoralisme demokrasi atau mekanisme elektoral hanya diisi oleh mereka yang memiliki akses lebih terhadap material (finansial -red) dan parpol besar dengan pengaruh yang kuat.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat"Di mana hal itu membuat proses seleksi ketokohan figur menjadi terbatas dan sulit diisi oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan leadership dan kapasitas intelektual namun terbatas dari segi finansial dan akses terhadap parpol dominan," ujarnya.
Alhasil, kata dia, arena kontestasi politik (Pemilu) hanya bisa diikuti kontestan yang secara finansial matang serta secara (akses) politik mumpuni.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat"Padahal, para kandidat yang mendapat rekomendasi parpol-parpol dominan tersebut belum tentu (tidak menjamin) punya kualitas yang bisa diandalkan, baik deri segi knowledge, visi ataupun kepemimpinan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pasca putusan MK mengenai penghapusan ambang batas ini, banyak kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk tidak menutup kemungkinan pasangan capres-cawapres bisa diusung melalui jalur independent (nonrekomendasi parpol) sebagaimana telah diberlakukan pada konteks Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan"Memang, berdasarkan UUD, pengusunan pasangan capres-cawapres harus melalui usulan parpol atau gabungan parpol. Sehingga, di luar mekanisme tersebut tidak dibenarkan. Namun, tidak menutup kemungkinan jalur independen bisa saja terwujud sepanjang ada aspirasi besar yang bisa disuarakan dari bawah," terangnya.
Menurutnya, pasca putusan MK ini, eksistensi parpol-parpol kecil akhirnya kembali diperhitungkan sebab mereka pun berkesempatan untuk menyeleksi dan mengusung calon-calon pemimpin potensial yang selama ini sulit diwujudkan.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla"Proses kandidasi pada akhirnya jauh lebih dinamis, terbuka dan masif. Dan ini kabar baik yang harus disambut dengan gembira," urainya.
Terakhir, pihaknya menekankan bahwa peran media untuk ikut serta dalam menjaring figur-figur potensial juga menemukan momentum yang besar dan tepat.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang"Kami membaca angin segar ini turut memberi kesempatan kepada media (massa) untuk terlibat dalam penjaringan figur-figur terbaik untuk dipertimbangkan publik, sebelum akhirnya diputuskan oleh parpol sebagai kandidat potensial yang siap diusung," pungkasnya. Red/HS