Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Anggaran Terbatas LPSK Tetap Berikan Layanan Terbaik

S Samsuddin 24 Sep 2019 0 komentar
Anggaran Terbatas LPSK Tetap Berikan Layanan Terbaik

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Meski keterbatasan dalam hal anggaran, namun Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) RI sampai saat ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan masyarakat di negara Indonesia.

Pria kelahiran asal Kota Bandung ini mengatakan jika LPSK RI pun memberikan sejumlah pelayanan lainnya kepada masyarakat antara lain layanan Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Psikologis, Rehabilitasi Psiko Sosial.

Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade

"Misalkan ada cacat fisik maka LPSK akan memberikan bantuan yakni berupa Rehabilitasi Medis," ungkap Hasto Atmojo Suroyo selaku ketua LPSK RI di sela bincang-bincangnya dengan sebuah stasiun televisi swasta (Jak TV) belum lama ini di Jakarta.

Dikatakan Hasto, tahun 2020 nanti pagu anggaran yang dialokasikan pihak pemerintah untuk LPSK RI hanya sebesar Rp 54 Miliar. Namun ditegaskan sebagian dari jumlah anggaran tersebut yakni sebesar Rp 42 Miliar justru telah dikunci oleh pihak legislatif.

Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga

Selain itu ia menjelaskan jika dampak psikologis dalam suatu kejadian/pristiwa tak hanya berdampak langsung terhadap korban, akan tetapi juga berdampak terhadap psikis pihak keluarga korban.

"Seperti kasus pemerkosaan terhadap anak kecil nah dampaknya bukan saja terhadap korban saja selama itu namun juga berdampak pula terhadap keluarga korban. Nah itu juga kita wajib memberikan layanan,"  jelasnya.

Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka

Tak cuma itu upaya yang dilakukan pihaknya pun sampai saat ini terus dilakukan dengan cara bersinergi dengan sejumlah pihak atau intansi terkait dengan tujuan agar korban tindak pidana tersebut dapat survive.

"Seperti kasus korban terorisme. Kepala keluarganya meninggal nah kondisi seperti ini kan perekonomian mereka sudah pasti terancam. Kita pun akan mencarikan akses bagaimana keluarga ini dapat survive," terangnya lagi.

Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring

Ia menambahkan ada dua kategori korban yang berhak mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah yakni korban tindak pidana pelanggaran HAM berat dan korban terorisme

(Rikky Fermana)

Bagikan berita:

Berita Terkait