Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mendapat sorotan tajam setelah mengambil langkah kontroversial dengan melarang tiga media besar, yakni MS Now, CNN, dan Politico. Ketiga media mainstream itu dibatasi untuk masuk ke lingkungan Gedung Putih.
Kebijakan kontroversial itu sekejap memicu kecaman luas lantaran dinilai mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Konstitusi Amerika Serikat.
Baca JugaBeredar Isu Presiden China Xi Jinping Terkena StrokeLangkah Trump itu diumumkan secara terbuka oleh Trump melalui platform Truth Social pada Jumat 18 september 2026 waktu setempat.
Menurutnya, pelarangan ini berlaku efektif seketika akibat pemberitaan yang ia sebut sebagai informasi palsu dan fiksi.
Baca JugaMomen Unik, Gubernur dan Wali Kota Kolombia Duel di Atas Ring"Media seharusnya tidak dapat terus-menerus menulis atau melaporkan fiksi dan kebohongan saat meliput Presiden, Pemerintahan Trump, atau Amerika Serikat," kata Trump dalam pernyataan resminya. Red/HS