Putraindonews.com - Lombok | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sedang mengantisipasi keterlambatan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi karyawan swasta melalui pembentukan posko pengaduan THR.
"Jika perusahaan terlambat memberikan THR, bisa langsung dilaporkan ke posko pengaduan," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti di Praya, Rabu (5/4).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat"Kita akan buka posko pengaduan THR di halaman kantor seperti tahun sebelumnya," tambahnya.
Sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Sehingga apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke Posko pengaduan yang telah dibentuk.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatIa mengatakan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua perusahaan untuk bisa memberikan THR bagi karyawan sesuai dengan ketentuan.
Sehingga pihaknya berharap kepada para karyawan bisa melapor jika belum diberikan THR.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan"Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tentu ada sesuai aturan," katanya.
Berdasarkan data sementara jumlah perusahaan besar dan kecil di Lombok Tengah mencapai 35 perusahaan dan jumlah karyawan mencapai 4216 orang.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaSementara itu, besaran THR yang diberikan kepada karyawan itu satu kali gaji sesuai aturan.
"Kita berharap semua perusahaan bisa memberikan THR kepada para karyawan, sehingga tidak ada masalah, apalagi ini bulan Ramadhan bulan penuh berkah untuk berbagi," pungkasnya. Red/HS
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang