Putraindonews.com, Serang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyatakan keberatan atas pemberlakuan kenaikan pajak (PPN) yang rencana akan berlaku pada awal tahun 2025.
Ketua DPP Apindo Banten Yakub F. Ismail dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/11) mengatakan bahwa situasi saat ini belum bisa memungkinkan untuk diterapkan kenaikan pajak dalam bentuk apapun.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat"Masyarakat baru saja keluar dari situasi tekanan akibat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Kondisi ini diperburuk oleh keadaan di mana roda perekonomian nasional sempat mengalami keruntuhan total sehingga membuat nadi ekonomi sulit untuk berdenyut," kata Yakub.
Ia menambahkan bahwa masyarakat baru mulai bangkit setelah setahun terakhir dan itu belum cukup kuat untuk menopang beban yang terlalu besar.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla"Bisa dibayangkan, orang yang baru saja ditimpa musibah dan baru mendapatkan kesempatan untuk bangkit tiba-tiba datang beban susulan yang jauh lebih menekan tentu akan membuat situasi semakin sulit untuk bangkit," ujarnya.
Ia menilai kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang"Jika keputusan ini dibiarkan bergulir, maka mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoPPN 12 persen tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Rencana kenaikan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2021.
Dengan adanya PPN 12 persen tersebut, pemerintah akan menargetkan adanya peningkatan pendapatan negara sebanyak Rp2.996,9 triliun atau sebesar 6,4 persen dari penerimaan pajak tersebut. Red/TK
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026