Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Apindo Desak Pj. Gubernur Banten Segera Terbitkan SK Dewan Pengupahan

S Samsuddin • 29 Nov 2024 • 0 komentar
Apindo Desak Pj. Gubernur Banten Segera Terbitkan SK Dewan Pengupahan

Putraindonews.com, Serang - Semakin sempitnya waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 yang akan segera dilakukan oleh delapan Kabupaten/Kota se-Banten dalam waktu dekat ini jadi atensi serius Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten.

Bertolak pada urgensi di atas, maka APINDO Banten mendesak Pj. Gubernur Provinsi Banten untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Kami telah dua kali bersurat kepada Pj. Gubernur, namun sampai saat ini SK Depeprov belum juga terbit," kata Ketua DPP APINDO Banten Yakub F. Ismail, Jumat (29/11).

Pernyataan itu disampaikan Yakub saat dirinya ditanya awak media perihal sejauh mana persiapan penetapan UMK 2025.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Terkait mekanisme penetapan upah, kata Yakub, hal itu dilakukan berdasarkan prinsip kesamaan jumlah (balancing) dalam keterwakilan unsur di dewan pengupahan (2:1:1).

"Jadi yang harus dicermati ialah terkait prosedurnya. Bahwa dalam mekanisme penetapan besaran upah tersebut harus berdasarkan komposisi keberimbangan. Sebab prinsip dasar itu bersifat mutlak sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Dengan begitu, lanjut dia, jika ketentuan tersebut tidak dilakukan maka dapat menimbulkan masalah administrasi terkait tidak kuorumnya jumlah anggota.

"Dan hal ini akan berpotensi terjadi turbulensi pengupahan terhadap rekomendasi dan penetapan itu sendiri," urainya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Yakub menegaskan bahwa kalau situasinya demikian, maka akan menjadi kerugian bagi semua pihak, utamanya masyarakat di Provinsi Banten.

"Tentu kita tidak menginginkan kondisi demikian terjadi di Banten. Sebab jika ini yang terjadi maka bukan tidak mungkin penetapan upah tahun 2025 untuk wilayah Banten akan mengalami kendala", pungkasanya. Red/TK

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Bagikan berita:

Berita Terkait