Putraindonews.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Antimonopoli, Ketentuan Merger, Serta Akuisisi pada Kamis (13/6) di kantor APINDO.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum APINDO Sanny Iskandar mengungkapkan, UU ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online"Juga mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan memastikan persaingan usaha sehat. Dengan demikian, konsumen mendapatkan harga kompetitif dan adil," ujarnya.
APINDO juga menyambut baik adanya program kepatuhan persaingan usaha tersebut. APINDO juga berharap agar prosesnya bagi pengusaha dapat mudah dan tidak menjadi beban baik itu bagi pengusaha maupun bagi KPPU.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatKetua KPPU M. Fanshurullah Asa memaparkan mengenai Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha.
Dalam acara tersebut, Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO Sutrisno Iwantono memaparkan kewajiban notifikasi ke KPPU atas kegiatan merger/akuisisi.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatDengan dimoderatori Ketua Komite Kebijakan Sektoral Bidang Kebijakan Publik APINDO, Candra Wahjudi, diskusi menghadirkan narasumber Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dan Anggota KPPU Eugenia Mardanuvraha. Red/HS