Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Aspidmil Kejati Sulsel Keynote Speaker di Universitas Muhammadiyah Bulukumba

S Samsuddin • 11 Nov 2025 • 0 komentar
Aspidmil Kejati Sulsel Keynote Speaker di Universitas Muhammadiyah Bulukumba

Putraindonews.com, Sulsel - Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kolonel Laut M Asri Arief, tampil sebagai keynote speaker dalam acara Dialog Terbuka di Universitas Muhammadiyah (UM) Bulukumba pada Selasa, 11 November 2025.

Dialog Terbuka tentang Eksistensi dan Tugas Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI ini dilaksanakan atas kerjasama Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan Universitas Muhammadiyah, Bulukumba.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Diskusi yang dihadiri langsung Rektor UM Bulukumba dan para civitas akademika tersebut, mendapat sambutan meriah. Juga menjadi sumber inspirasi dan pengayaan ilmu pengetahuan khususnya bidang penegakan hukum.

Rektor UM Bulukumba, Dr Drs H Jumasse Basra, M.Si, menyampaikan terima kasih atas inisiasi Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk melaksanakan diskusi terbuka di UM Bulukumba.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Terima kasih atas penunjukan kampus Universitas Muhammadiyah sebagai tempat acara. Tentu ini suatu momen langka dan informasi baru bagi kami, khususnya bagi anak-anak mahasiswa," papar Rektor.

Dalam uraiannya, Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulsel M Asri Arief, menjelaskan kedudukan dan tugas Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Menanggapi pertanyaan tentang penanganan perkara koneksitas, M Asri Arief menjelaskan bahwa perbaikan regulasi dan aturan teknis tetap menjadi prioritas.

"Penguatan kerja sama antara peradilan militer dan peradilan sipil perlu terus dikembangkan untuk menghindari konflik yurisdiksi," urai M Asri Arief.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Di akhir penjelasannya, M Asri Arief menegaskan bahwa penanganan perkara koneksitas bertujuan agar tercipta keadilan di antara para pihak yang berperkara secara khusus pada kepentingan hukum korban.

Diskusi Terbuka ini berlangsung selama dua jam. Suasana diskusi terasa hidup karena peserta antusias menanggapi.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Pada akhiri sesi, dilakukan penyerahan plakat dan foto bersama. Momen ini sebagai pertanda perlunya sinergitas dan kolaborasi antar lembaga. Red/HS

Tags: #hukum #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait