Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Audiensi dengan DPRK, Pewarta Tolak Perbup Nomor 46 Tahun 2022

S Samsuddin • 30 May 2025 • 0 komentar
Audiensi dengan DPRK, Pewarta Tolak Perbup Nomor 46 Tahun 2022

Putraindonews.com, Aceh - Gabungan organisasi wartawan dari Kabupaten Bireuen menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah. Aspirasi ini disampaikan dalam audiensi resmi bersama Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH, di ruang rapat khusus DPRK, Rabu (28/5).

Audiensi yang telah dijadwalkan sebelumnya itu berlangsung dalam suasana serius namun penuh semangat kebersamaan. Para wartawan mengkritisi sejumlah pasal dalam Perbup yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak media serta cenderung mengelompokkan institusi pers yang selama ini aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemberitaan.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Sejatinya, wartawan adalah corong pembangunan. Apa yang disuarakan teman-teman wartawan hari ini sangat kami pahami, dan pada prinsipnya kami di DPRK mendukung penuh agar Perbup tersebut dapat dievaluasi," ujar Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH, dalam pernyataan sikapnya.

Meski begitu, ia menegaskan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, SH, sebagai pihak eksekutif yang mengeluarkan peraturan tersebut. "Berikan kami waktu untuk mendalami dan merevisi poin-poin yang dinilai merugikan. Aspirasi wartawan harus disikapi serius karena pers adalah mitra penting pemerintah dalam membangun kepercayaan publik," kata Junaidi.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Turut mendampingi dalam audiensi tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar Nova, SE., MSM, Taufik Ridha, dan perwakilan Fraksi Gabungan PAN, Nasdem, serta Demokrat, Suriya Yunus.

Dalam kesempatan itu, Suriya Yunus menyampaikan keterkejutannya atas keberadaan Perbup tersebut. "Sudah enam tahun saya duduk di DPRK, dan baru hari ini saya mengetahui isi peraturan ini. Saya mendukung penuh aspirasi ini. Peran media sangat penting. Bagaimana Bireuen bisa bagus, ya tergantung media juga," ujarnya.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Dengan gaya khas logat Aceh, ia menambahkan, "Long pikëi uroë nyoe neujak demo, long mantöng teukeujôt long (Saya kira tadi ini akan aksi demo, saya malah terkejut)."

Gabungan organisasi wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri dari Ketua Sekber Wartawan Independen (SWI), Ketua Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Ketua Forum Jurnalis Aceh (FJA) dan sejumlah pengurus dari masing-masing organisasi.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Koordinator gabungan wartawan Bireuen, Yusri, S.Sos, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan demi harkat, martabat, dan kesejahteraan seluruh jurnalis yang bekerja di wilayah Kabupaten Bireuen.

"Kami berharap DPRK benar-benar memberi atensi serius. Ini bukan semata soal aturan kerja sama, tapi soal keadilan bagi profesi wartawan yang selama ini bekerja siang malam tanpa mengenal waktu demi menyuarakan aspirasi masyarakat," ujar Yusri.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Audiensi ditutup dengan komitmen DPRK Bireuen untuk menindaklanjuti masukan para wartawan, termasuk membuka ruang dialog lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen guna mengevaluasi secara menyeluruh implementasi Perbup Nomor 46 Tahun 2022. Red/Juwaini

Bagikan berita:

Berita Terkait