Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Babak Baru Polisi Tembak Polisi, Berkas Perkara FS CS Masuk Kejaksaan '14 Hari Segera Final'

S Samsuddin 20 Aug 2022 0 komentar
Babak Baru Polisi Tembak Polisi, Berkas Perkara FS CS Masuk Kejaksaan '14 Hari Segera Final'

***

Putraindonews.com - Jakarta | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Jumat 19/08 telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana merilis bahwa empat orang tersangka tersebut yaitu ;

Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu

- Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

- Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

- Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

- Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Adapun keempat Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, ujar Ketut

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Untuk diketahui selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan pungkas ketut.  Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait