Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bakal Dipidana, Pedagang Dilarang Jual Beras Bulog di atas Rp9.400 Per Kg !

S Samsuddin • 06 Feb 2023 • 0 komentar
Bakal Dipidana, Pedagang Dilarang Jual Beras Bulog di atas Rp9.400 Per Kg !

***

Putraindonews.com - Jakarta | Masyarakat perlu tahu aturan baru penjualan beras bulog agar terhindari dari hukuman pidana.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, bagi para pedagang maksimal menjual beras di harga Rp9.400 per kilogram (kg).

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Apabila kedapatan ada pedagang yang menboba menjual di atas harga tersebut, maka akan ditindak secara tegas.

"Mohon komitmennya para pedagang. Pedagang boleh mengambil keuntungan tapi jangan berlebihan. Maksimal di konsumen harganya Rp9.400 (per kg). Kalau kita liat lebih dari harga eceran tertinggi akan kita usut, pasti ketauan," tegas Arief saat kunjungan kerja ke Pasar Induk Beras Cipinang, dikutip Minggu (5/2).

Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada pedagang yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan, harap melapor ke Satgas Pangan yang bertugas secara berkala ke pasar-pasar.

"Kalau ada yang menemukan (penyelewengan harga) bilang ke kami, dan melaporkan ke Satgas Pangan. Kalau ketahuan akan kena hukuman pidana.

Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren

Akan ditangani oleh Satgas Pangan," ujar Arief. Arief menambahkan, tindakan tegas juga diberikan kepada pedagang yang mencampur atau mengoplos beras bulog dengan beras premium kemudian dijual dengan harga yang tinggi.

"Kita akan cek secara laboratorium sehingga ketahuan kalo ada yang mencampur," tandasnya. Red/HS

Baca JugaCatat! Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini hingga 8 November 2026 ***

Bagikan berita:

Berita Terkait