Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Baleg DPR RI, DPD & Pemerintah Tetapkan 40 RUU

S Samsuddin • 07 Dec 2021 • 0 komentar
Baleg DPR RI, DPD & Pemerintah Tetapkan 40 RUU

Putraindonews.com - Jakarta | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan DPD RI bersepakat menyetujui 40 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Adapun usulnya terdiri 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 2 RUU usulan DPD. Kemudian ada 6 RUU kumulatif terbuka.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

Salah satunya RUU perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan putusan MK itu,

DPR memasukkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai usulannya.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD.

Rapat digelar gedung DPR RI Nusantara I Senin (6/12/21), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

Rapat pengambilan keputusan itu dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, 25 anggota Baleg secara fisik dan 20 virtual serta hadir 9 fraksi di DPR RI.

Sebelum rapat itu dimulai, Nurdin menanyakan pandangan minifraksi terkait laporan panja dalam penetapan Prolegnas Prioritas 2022 serta persetujuan kepada anggota rapat.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Mendengar jawaban itu, pimpinan rapat mengetuk palu kesepakatan 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sepakat dengan Baleg DPR terkait daftar Prolegnas Prioritas 2022. Ia berharap kesepakatan itu dapat ditetapkan dalam rapat paripurna pada Selasa (7/12/2021).

Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

Berikut usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Baca JugaTurut Berbelasungkawa, DPR Minta Investigasi Total Soal Tabrakan Kereta Di Bekasi

5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Baca JugaKomisi V Minta Pemerintah Tuntaskan Darurat Perlintasan Sebidang Kereta Api

7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. RUU tentang Praktik Psikologi

11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

Baca JugaGeopolitik Memanas, Dave Laksono: Indonesia Perlu Memperkuat Kedaulatan dan Tetap Pegang Prinsip Bebas Aktif

12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Baca JugaUjang Komarudin: Stabilitas Politik, Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Gejolak Global

14. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

15. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

16. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

19. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia

21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

24. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Usulan Pemerintah:

27. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

31. RUU tentang Hukum Acara Perdata

32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

33. RUU tentang Ibu Kota Negara

34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)

35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)

Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara

36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)

37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)

Baca JugaTurut Berbelasungkawa, DPR Minta Investigasi Total Soal Tabrakan Kereta Di Bekasi

Usulan DPD:

39. RUU tentang Daerah Kepulauan

40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

 

Bagikan berita:

Berita Terkait