Putraindonews.com - Jakarta | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan DPD RI bersepakat menyetujui 40 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Adapun usulnya terdiri 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 2 RUU usulan DPD. Kemudian ada 6 RUU kumulatif terbuka.
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik IndonesiaSalah satunya RUU perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan putusan MK itu,
DPR memasukkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai usulannya.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatPenetapan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD.
Rapat digelar gedung DPR RI Nusantara I Senin (6/12/21), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan NasionalRapat pengambilan keputusan itu dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, 25 anggota Baleg secara fisik dan 20 virtual serta hadir 9 fraksi di DPR RI.
Sebelum rapat itu dimulai, Nurdin menanyakan pandangan minifraksi terkait laporan panja dalam penetapan Prolegnas Prioritas 2022 serta persetujuan kepada anggota rapat.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi NasionalMendengar jawaban itu, pimpinan rapat mengetuk palu kesepakatan 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sepakat dengan Baleg DPR terkait daftar Prolegnas Prioritas 2022. Ia berharap kesepakatan itu dapat ditetapkan dalam rapat paripurna pada Selasa (7/12/2021).
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan ManusiaBerikut usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Baca JugaTurut Berbelasungkawa, DPR Minta Investigasi Total Soal Tabrakan Kereta Di Bekasi5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Baca JugaKomisi V Minta Pemerintah Tuntaskan Darurat Perlintasan Sebidang Kereta Api7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. RUU tentang Praktik Psikologi
11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
Baca JugaGeopolitik Memanas, Dave Laksono: Indonesia Perlu Memperkuat Kedaulatan dan Tetap Pegang Prinsip Bebas Aktif12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Baca JugaUjang Komarudin: Stabilitas Politik, Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Gejolak Global14. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
15. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
16. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia19. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional24. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Usulan Pemerintah:
27. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
31. RUU tentang Hukum Acara Perdata
32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia33. RUU tentang Ibu Kota Negara
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
Baca JugaTurut Berbelasungkawa, DPR Minta Investigasi Total Soal Tabrakan Kereta Di BekasiUsulan DPD:
39. RUU tentang Daerah Kepulauan
40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa