Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bandel, Tak Berizin BJ Home Kembali Disegel Satpol PP Kota Tangsel

S Samsuddin 16 Jan 2020 0 komentar
Bandel, Tak Berizin BJ Home Kembali Disegel Satpol PP Kota Tangsel

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL - BANTEN | Sempat disegel pada 23 Desember 2019, lokasi proyek BJ Home di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (16/1/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan BJ Home kembali disegel lantaran kembali melakukan aktivitas pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

"Kegiatan pembangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan," ungkap Muksin menjelaskan.

Saat ini, pihaknya mengimbau kepada pengelola BJ Home untuk menghentikan aktivitas pembangunan sampai mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

"Ada pidananya jika merusak segel. Pengelola juga akan kami panggil Senin pekan depan," ujarnya. ( AKEW )

Bagikan berita:

Berita Terkait