Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR), dalam kasus dugaan suap proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Adrianto diduga menyerahkan suap sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Baca JugaPrabowo Ungkap Dirinya yang Serahkan Dadan Hindayana ke KejagungSelanjutnya dikatakan bahwa kasus ini juga melibatkan dua orang yang diduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Adrianto menyanggupi untuk memberikan 'uang pelicin' untuk pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah sengketa yang dikelola Summarecon, yang terletak di Kabupaten Bogor.
Baca JugaPencuri Ternak di Sumba Barat Tewas di Tembak PolisiMenurut Achmad, komunikasi antara YA dan LEV bermula pada awal Agustus 2026, untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang menjadi sengketa.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui saudara YA dan saudara LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW, jadi sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026, " ujar Achmad, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Red/HS
Baca JugaPurbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan