MERAK - BANTEN | Bea Cukai Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2020 di Pelabuhan Merak, Banten pada Rabu (4/11). â£
Adapun BMN yang dimusnahkan sesuai keputusan Menteri Keuangan dan persetujuan DJKN meliputi lebih dari 12 juta batang rokok ilegal; 255 bungkus tembakau iris; 152 karton tembakau molasses; 1.256 botol minuman beralkohol; 4.920 liter minuman beralkohol tradisional; dan 996 pak barang campuran.
Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBGPerkiraan nilai barang tersebut mencapai kurang lebih Rp13,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.
Selain itu, barang ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta merusak iklim industri dalam negeri.⣠⣠Kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif.⣠Red/Ben
Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke Publik