***
Putraindonews.com - Indramayu | Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A. tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Pertanyaan Hak Interpelasi DPRD
Yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu pada Hari Jum'at (11/2/2022) kemarin.
Baca JugaLestari Moerdijat: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat secara KonsistenKetidak hadiran Beliau mengakibatkan, rapat paripurna diputuskan ditunda. Sedangkan untuk kehadiran Bupati sendiri itu diwakili oleh Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo.
Ketidakhadiran bupati itu langsung mengundang interupsi dari salah seorang anggota Fraksi Golkar Muhaimin, sesaat setelah rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, S.H.
Baca JugaGelar Rapim, BP MPR Tetapkan Lima Topik Kajian 2026 dan Program Kegiatan Baru tentang Konstitusi“Interupsi Ketua, mohon izin, apakah Sekda kesini ada surat penunjukannya atau engga".
ini penting karena takut dikemudian hari tidak diakui secara legal" tanya Muhaimin.
Baca JugaLestari Moerdijat: Pangkas Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini di Tanah AirMendapat pernyataan tersebut Sekda Rinto Waluyo menjelaskan bahwa, saat ini Bupati sedang medampingi Ibunya yang sedang sakit, "sedangkan surat penugasan kepada Saya itu sudah ada," jawab Rinto.
Menanggapi hal tersebut Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambabqa bahwa untuk menjawab hak interpelasi tidak bisa diwakili oleh Setda atau yang lain. Menuurtnya tidak ada alasan pembenaran untuk tidak naik ke Hak Angket.
Baca JugaBencana Hidrometeorologi Terus Terjadi, Eddy Soeparno Tegaskan Urgensi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim“Interpelasi ke Bupati tidak bisa diwakilkan ke Setda atau lainnya kecuali jika interpelasi Dewan itu terhadap Pemerintah. Jadi boleh Bupati mendelegasikan ke bawahannya,” katanya.
Menurutnya jika Bupati tidak hadir atau sengaja tidak hadir, itu sudah merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan melanggar etika karena itu merupakan pelecehan terhadap Dewan.
Baca JugaBicara di Forum Geothermal Dunia, Eddy Soeparno Mengajak Investor Tanam Modal di Proyek Panas Bumi IndonesiaSementara itu, Ketua Umum Majelis Dakwah Islamiyyah (MDI) Kabupaten Indramayu Jiaul Haq mengaku kecewa dengan mangkirnya Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A. pada saat Rapat Interpelasi DPRD.
Haq mengungkapkan bahwa, banyak masyarakat yang kecewa atas ketidakhadiran Bupati Indramayu. Sebab masyarakat ingin mendapatkan kejelasan terkait informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, bahwa adanya ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati.
Baca JugaWaka MPR RI, A.M. Akbar Supratman, Bertemu Kepala Daerah Se-Sulawesi Tengah, Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo"Sebenarnya kenapa dan ada apa dengan Bupati/Wakil Bupati Indramayu, sebab kalangan masyarakat juga ingin mendapatkan kejelasan tentang hal tersebut," katanya.
Selain itu Haq juga menambahkan bahwa, terkait rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Indramayu yang dianggap sebagian masyarakat sangat politis bukan berdasarkan kinerja pegawai.
Baca JugaLestari Moerdijat: Perluas Akses PAUD Berkualitas untuk Wujudkan Pendidikan Dasar yang Lebih Baik"Rotasi jabatan dilingkungan Pemda Indramayu sepertinya ada sedikit kejanggalan," tuturnya.
Masyarakat juga ingin bertanya soal adanya penunjukan jabatan strategis di BUMD Indramayu yang dirasa janggal. "Ini butuh penjelasan dari Bupati agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Indramayu," tutup Haq. Red/Ben
Baca JugaHNW Apresiasi Kegiatan JPRMI Melalui Masjid Selamatkan Gen Z dan Bonus Demografi ***