Putraindonews.com, Jakarta – Sebanyak 26 anggota baru Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Sejumlah tokoh yang baru dilantik tersebut akan menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Baca JugaDiangkat Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Tegaskan Pentingnya Bersikap KritisDi balik jabatan tersebut, pemerintah telah menetapkan hak keuangan yang diterima Ketua dan anggota Wantimpres.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Baca JugaBuntut Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mengundurkan DiriDalam Pasal 3, Perpres tersebut menetapkan hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan. Besarannya mencapai Rp 76,5 juta per bulan.
Dengan demikian, dalam satu tahun seorang Ketua atau anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp 918 juta, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan. Red/HS
Baca JugaPuan Maharani Beberkan Alasan Proses Uji Kelayakan Komjen Suyudi Berlangsung Kilat