Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni dalam bentuk uang tunai Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter.
Baca JugaUsulan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MAKapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyitaan aset itu dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta yang sudah dinyatakan tersangka.
Keempat tersangka itu adalah AA selaku Direktur PT ASE, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, GB selaku Direktur PT ASE, dan YY selaku Direktur PT YAT.
Baca JugaJAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," ungkap Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10). Red/HS