Putraindonews.com, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya, M. Rullyandi melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
M. Rullyandi yang merupakan relawan ahli Gibran Rakabuming Raka mengambil langkah lantaran sebelumnya ia diusir dari ruang sidang MK.
Baca JugaKejagung Lakukan Penyitaan terhadap Sejumlah Aset Kasus Dugaan Korupsi MBGPelaporan itu dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan alasan bahwa dirinya merasa didiskriminasi.
Ia menilai kehadirannya di sidang tersebut sebagagi ahli resmi yang tidak boleh mendapatkan perlakuan semacam itu.
Baca JugaUsulan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MAPihaknya merasa kebebasan akademiknya di luar sidang, justru dipersoalkan di dalam sidang. Hal itu, kata dia, mengganggu kebebasannya untuk mengkritik. Red/HS