Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

BGN Wajibkan SPPG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Ompreng MBG

S Samsuddin • 10 Aug 2026 • 0 komentar
BGN Wajibkan SPPG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Ompreng MBG
Foto Ilustrasi

Putraindonews.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan tegas terkait kewajiban bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan itu wajib dilaksanakan mulai pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan.

Baca JugaGebrakan Kapolri Baru, 88 Pati Langsung Dimutasi

Kepala BGN Sudaryono alias Mas Dar dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (9/8) menyebut bahwa informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," ungkapnya.

Baca JugaFerry Irwandi Bagikan Momen Dirinya Dibuntuti Mobil Misterius

Pihaknya meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ujarnya. Red/HS

Baca JugaDampak Asap Karhutla, Udara di Palangka Raya Memburuk

Bagikan berita:

Berita Terkait