Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bisa Jadi Jaminan, Begini Cara Utang Ke Bank Pakai Konten Youtube

S Samsuddin • 14 Feb 2023 • 0 komentar
Bisa Jadi Jaminan, Begini Cara Utang Ke Bank Pakai Konten Youtube

***

Putraindonews.com - Jakarta | Bagi anda yang punya kebiasaan buat konten di Youtube, kini ada kabar baik. Pasalnya, konten di Youtube bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang bank.

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Yasonna, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif guna mendukung modal bagi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk para Youtuber.

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Menkumham yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (22/7).

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Lantas, bagaimana cara kerja konten Youtube bisa dijadikan jaminan pinjaman bank? Simak informasi selengkapnya yang berhasil Suara.com rangkum.

Yasonna mengatakan, sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan pinjaman di bank alias fidusia. Jadi, jika seorang Youtuber memiliki konten dengan jumlah penonton yang banyak, maka bisa dimanfaatkan untuk jaminan utang di bank.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," ujar Yasonna.

Lalu, jika seseorang memiliki sertifikat kekayaan intelektual, berupa hak cipta baik lagu atau karya lain yang sudah diunggah ke Youtube, sertifikat-nya bisa dijadikan jaminan pinjaman bank.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Adapun dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa sejumlah karya termasuk film, lagu dan musik ciptaan bisa menjadi jaminan utang bank.

Kemudian, bisa juga dari subsektor kuliner, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, aplikasi, film animasi dan video, desain komunikasi visual, serta fotografi. Red/HS

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang ***

Bagikan berita:

Berita Terkait