Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

BRIN Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

S Samsuddin • 29 Oct 2024 • 0 komentar
BRIN Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Putraindonews.com, Jakarta - Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

“Kalau mau komitmen terhadap hukum adat, harus dipertegas legalisasi, sehingga menjadi payung,” ujar Ismail dalam webinar bertajuk Sharing Knowledge Kegiatan Kompilasi Dokumen Hukum Adat yang dipantau dari Jakarta, Selasa (29/10).

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Ismail memandang pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah penting dalam memperkuat peran hukum adat.

Pengesahan undang-undang tersebut, kata dia, merupakan langkah konkret dalam memberikan pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Ismail, kurangnya pengakuan resmi dalam konstitusi atau undang-undang terhadap hukum adat membuat posisi hukum adat menjadi lebih lemah daripada hukum nasional di Indonesia.

Pengakuan terhadap hukum adat, lanjut Ismail, sering terbatas pada aspek-aspek formalitas-simbolik.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Dalam banyak kasus, hukum tertulis/positif lebih diutamakan di atas hukum adat, terutama dalam hal perizinan dan penguasaan sumber daya alam yang sering merugikan masyarakat adat. Apalagi, hukum adat juga acapkali berbenturan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Ia mencontohkan proyek pangan nasional yang menjadikan nasi sebagai prioritas, padahal masyarakat di Papua lebih menikmati ubi. Penyeragaman secara nasional tersebutlah yang menjadi salah satu tantangan Indonesia untuk mempertahankan hukum adat.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Hukum adat sering dianggap lebih rendah kedudukannya dibanding hukum positif tadi,” kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga lembaga, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Indonesian Parliamentary Center, dan Komisi Nasional Perempuan, untuk mendengarkan masukan dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

RUU Masyarakat Hukum Adat pun menjadi salah satu legislasi yang diusulkan Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi untuk menjadi prioritas pada tahun 2025. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait