Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Buntut Kasus Binomo Indra Kenz, Calon Mertua Jadi Tersangka TPPU 'Kini Ditahan di Rutan Bareskrim'

S Samsuddin • 15 Aug 2022 • 0 komentar
Buntut Kasus Binomo Indra Kenz, Calon Mertua Jadi Tersangka TPPU 'Kini Ditahan di Rutan Bareskrim'

***

Putraindonews.com - Jakarta | Bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin 15/08 Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Nomor: PR –1269/094/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima redaksi, Senin 15/8/22.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Adapun Tersangka RP (calon mertua Terdakwa INDRA KENZ) disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Selanjutnya, Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka RP ke Pengadilan Negeri Tangerang. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait