Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Buronan Tindak Pidana Penganiayaan, Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan TMS

S Samsuddin • 19 Jan 2022 • 0 komentar
Buronan Tindak Pidana Penganiayaan, Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan TMS

***

Putraindonews.com - Jakarta | Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 19/1/22 sore.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Adapun, identitas Terpidana yang diamankan, yaitu,  TMS, Tempat Lahir : Majalengka, Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta

Yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019, Terpidana TMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiyaan dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Terpidana TMS diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan berlokasi di Kota Bandung karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Red/Ben

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

***

Bagikan berita:

Berita Terkait