Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

BUSET, Parkir Liar Jakarta Masih Banyak Udah Mau Naikan Tarif Tinggi

S Samsuddin 17 Jun 2021 0 komentar
BUSET, Parkir Liar Jakarta Masih Banyak Udah Mau Naikan Tarif Tinggi

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Saat ini Pemprov Jakarta melalui UP Perparkiran dan Dinas Perhubungan sedang menggodok rencana mau menaikan tarif parkir mahal seperti pengalaman di banyak kota Negera lain yang berhasil mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Sekarang ini Pemprov Jakarta masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 sebagai payung hukum dalam menetapkan tarif parkir.

Menurut Pergub no:31 tahun 2017 tarif parkir di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) adalah Rp 12 ribu per jam untuk mobil, bus /truk, Rp 6 ribu per jam untuk sepeda motor dan Rp 1.000 per kali parkir sepeda. Ketentuan dirubah dalam rencana revisi kebijakan parkir Pergub no:31 tahun 2017.

Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu

Dalam usulan rencana perubahan kebijakan tarif itu menjadi tarif pada KPP gol A di Jakarta yakni tarif tertingginya Rp 50 ribu per jam bagi mobil pribadi, Rp 60 ribu per jam bagi truk dan bus kota sert Rp 18 ribu per jam untuk sepeda motor serta Rp 1.000 per kali parkir sepeda.

Kita ketahui kota-kota di negara lain yang menerapkan tarif parkir tinggi karena sudah berhasil membangun layanan angkutan umum massalnya dengan baik. Sistem layanan angkutan umum massalnya sudah akses dan integratif secara benar.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Ketika pengguna kendaraan pribadi ditekan dengan tarif parkir yang tinggi, mereka dengan mudah berpindah menggunakan angkutan umum massal untuk bertransportasi.

Sementara pengguna kendaraan pribadi di Jakarta belum bisa mudah berpindah ke angkutan umum massal karena belum akses dan belum terintegrasi secara benar Menaikan tarif parkir tapi belum memiliki sistem layanan angkutan umum massal yang akses maka akan menyulitkan pengguna kendaraan pribadi berpindah menggunakan angkutan umum dan mau meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Integrasi sistem layanan angkutan umum massal di Jakarta sampai saat ini hanya cerita di forum semata, fakta lapangan tidak ada integrasi angkutan umum massal yang sebenarnya.

Begitu pula sekarang ini di badan jalan raya di Jakarta masih banyak parkir liar beroperasi. Parkir Liar ini terus berlangsung dan dibiarkan dan dipelihara oleh petugas dishub dan up perparkiran, demikian dituturkan Azas Tigor Nainggolan Analis Kebijakan Transportasi dalam rilisnya yang diterima redaksi pada kamis 17 Juni 2021.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Padahal, menurut Tigor di sekitar parkir liar itu ada mall atau sarana parkir resmi yang kosong karena tarifnya lebih tinggi dari tarif parkir liar. Tarif murah itu membuat kendaraan mobil dan sepeda motor memilih parkir liar di badan jalan atau di trotoar.

Parkir liar masih masalah lama yang tidak juga diselesaikan oleh Pemprov Jakarta. Menaikan tarif parkir tinggi justru akan membuat parkir liar jadi pilihan dan jadi marak makin banyak, ungkapnya.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Melihat situasi ini Azas Tigor Nainggolan yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) minta agar rencana menaikan tarif parkir ini ditinjau ulang. Seharusnya Pemprov Jakarta dalam hal ini dishub Jakarta dan UP Perparkiran Jakarta bekerjalah lebih baik dulu baru berpikir menaikan tarif parkir menjadi tinggi.

Moda angkutan umum di Jakarta sudah bagus dan hebat tetapi belum diintegrasikan secara baik pelayanannya. Bekerjalah segera membangun sistem integrasi layanan angkutan umum massal dan tegakan aturan membasmi parkir liar, pinta Tigor.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Begitu pula sampai sekarang juga Pemprov tidak mau menjalankan regulasi tentang perlindungan pengguna parkir terhadap operator parkir yang ada.

Memang sudah ada operator parkir yang profesional dan benar bertanggung jawab terhadap hak pengguna parkirnya tapi masih banyak operator parkir yang tidak profesional dan tidak peduli pada hak pengguna parkirnya, terangnya.

Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

Untuk itu tarif parkir jangan dinaikan sekarang ini. Harus dilakukan dulu perbaikan mendasar di kelembagaan pengelola sistem transportasi Pemprov Jakarta.

Kelembagaan di dinas Perhubungan dan UP Perparkiran bekerja secara konsisten menegakan aturan dan tegas juga bersih. Mari bangun sistem layanan angkutan umum secara benar, bersihkan Jakarta dari parkir liar, lindungi hak pengguna jasa parkir, dan tegakan peraturan secara benar bersih pungkasnya. Red/Ben

Baca JugaPurbaya Sempat Terlibat Ketegangan dengan Danantara Sebelum Dicopot

Bagikan berita:

Berita Terkait