Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan aturan terbaru mengenai aktivitas pembuatan konten atau content creator.
Aktivitas tersebut kini mulai dimasukkan sebagai kategori kegiatan usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak NyataHal ini berarti para pembuat konten di media sosial wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
KBLI 2025 telah diundangkan sejak 18 Desember 2025, dengan batas penyesuaian kode usaha di sistem OSS dan AHU paling lambat 18 Juni 2026. Aturan ini menyasar kreator yang sudah memonetisasi kontennya, mulai dari endorsement, sponsorship, iklan, hingga pembayaran dari platform.
Baca JugaPHDI Pusat Gelar Upacara Mejaya-jaya dan Mesimakrama di Pura BesakihLewat aturan ini, aktivitas kreator kini punya payung hukum yang jelas dan setara dengan bidang usaha lain. Kreator dapat mengurus NIB secara mandiri melalui sistem OSS dengan memilih kode usaha yang sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Red/HS