Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 kepada lembaga penyiaran.
“Kami meminta agar kemudian SE tersebut dipatuhi agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, dikutip dari Antara, Senin (7/10).
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineReza mengatakan bahwa sosialisasi juga dilakukan untuk merespons kabar sejumlah pemilik lembaga penyiaran di kabupaten dan kota yang maju menjadi peserta Pilkada 2024.
“Kami meminta agar lembaga penyiaran tetap memberikan waktu dan frekuensi yang sama kepada seluruh calon,” ujarnya.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatSementara itu, dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk dapat membantu memperhatikan narasi mengenai Pilkada 2024 di internet.
“Kami mendapat aspirasi dari masyarakat terkait banyak fitnah dan hoaks beredar di situ." katanya.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatIa melanjutkan, “Kami berupaya menjaga ruang publik di lembaga penyiaran. Jangan sampai di media lain dibiarkan saja.”
Sebelumnya, Anggota KPI Pusat Aliyah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah disosialisasikan secara langsung oleh pihaknya kepada seluruh KPI Daerah (KPID), dan akan dilanjutkan kepada lembaga penyiaran selama Oktober ini.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan“Dan ditembuskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga,” kata Aliyah saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (4/10).
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/10), KPI Pusat telah menyosialisasikan SE kepada KPID secara daring pada Selasa (1/10).
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaLebih lanjut, dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024 itu, siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran dilakukan mulai 10 - 23 November 2024. Kemudian, pelaksanaan masa tenang pada 24 - 26 November 2024. Adapun masa kampanye telah dilaksanakan sejak 25 September 2024. Red/HS