Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Cegah Penyebaran COVID-19 saat Ramadan dan Lebaran, Sandiaga Pastikan Penerapan Prokes

S Samsuddin • 05 Apr 2022 • 0 komentar
Cegah Penyebaran COVID-19 saat Ramadan dan Lebaran, Sandiaga Pastikan Penerapan Prokes

***

Putraindonews.com - Jakarta | Menteri Sandiaga Salahuddin Uno memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan tepat agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 saat Ramadan dan Lebaran. Meskipun pandemi COVID-19 telah menurun signifikan secara nasional.

Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (4/4/2022) menjelaskan masyarakat diberikan kelonggaran yang lebih besar dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kemudian peningkatan percepatan vaksinasi, terutama di tempat ibadah dan tempat mudik bersama.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

“Serta selalu disiplin dalam penggunaan Peduli Lindungi terutama pada waktu berbuka di mall, restoran, dan kafe. Seiring dengan turunnya kasus, dalam masa transisi menuju normal dapat dilakukan langkah-langkah relaksasi secara bertahap untuk mengembalikan kapasitas penerbangan internasional,” kata Menparekraf.

Kemenparekraf juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

“Setelah selama dua tahun ini, masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Menparekraf Sandiaga mengatakan, demi mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang meningkat untuk buka puasa bersama dan mudik, Kemenparekraf bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan imbauan agar hotel tidak menaikkan tarif berlebihan saat libur lebaran. Karena hal itu akan memberatkan masyarakat atau wisatawan yang akan menikmati liburan bersama keluarga saat libur lebaran.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“Selain itu akan memberikan citra negatif pada daerah tersebut. Libur Lebaran pada H-7 dan H+7 merupakan saat _peak season_ yang mendorong permintaan kamar hotel akan melonjak,” ujarnya.

Seperti data setiap tahunnya, hotel akan menikmati okupansi sampai 100 persen, namun demikian dalam menerapkan tarif kamar harus dalam batas kewajaran dengan memberikan surcharge atau tarif tambahan antara 30 hingga 40 persen.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Bukan 100 persen atau ganti harga dan ini tidak wajar. Selain itu, pelaku industri hotel dan restoran harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Menparekraf juga menanggapi telah diresmikannya hotel pertama di rest area di jalan tol Jakarta-Cikampek. Dengan hadirnya hotel atau tempat istirahat pelayanan (TIP) ini diharapkan membuat perjalanan semakin nyaman di samping bisa memperluas etalase produk-produk kreatif.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

“Peluang investasi dan lapangan kerja di tempat peristirahatan tersebut sangat besar dengan keberadaan TIP. Kami siap memfasilitasi terkait perizinan, lantaran ini sebagai upaya untuk membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” katanya. Red/Ben ***

 

Bagikan berita:

Berita Terkait