PUTRAINDONEWS.COM
SERANG - BANTEN | Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang melaksanakan operasi yustisi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., mengatakan operasi yustisi ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah"Masih banyak yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker," katanya.
Lanjutnya Kompol Yudha, ada ratusan pelanggar yang diberikan masker gratis saat dilakukan razia. Para pelanggar diberikan sanksi fisik dan teguran.
Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara"Disuruh push up dan membaca Pancasila, lalu didata oleh petugas Satpol PP," ujarnya.
"Tadi ada pelajar yang diberhentikan paksa oleh petugas karena saat ingin dihentikan, pelanggar tersebut ingin menabrak petugas. Dengan sigap, petugas berhasil memberhentikannya, lalu pelanggar tersebut diberikan sanksi push up sebanyak 15 kali," ungkapnya.
Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan SosialKompol Yudha berharap, warga Kota Serang tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M.
"Kegiatan operasi yustisi ini terus dilakukan hingga Pandemi Covid-19 berakhir," tukasnya. Red/Ben
Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor