Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhari Bersama Toro
PUTRAINDONEWS.COM
PEKANBARU - RIAU | Jumat 30 November 2018. Â Wakil Ketua Dewan Pers, Achmad Djauhari kembali menegaskan, bahwa masalah yang dihadapi Toro Laia, Pemimpin Redaksi, harianberantas.co.di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru adalah murni tindakan kriminalisasi.
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas"Untuk itu, Dewan Pers adalah institusi pertama yang melawan tindakan kriminalisasi ini," katanya kepada pers di Pekanbaru, Kamis (29/11/2018).
Djauhari berada di Pekanbaru untuk menghadiri Lokakarya Pers.
Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG"Jika Toro divonis bersalah, itu artinya Pengadilan sebagai institusi pemberi rasa keadilan telah ikut melakukan tindakan kriminalisasi," katanya.
"Dan tidak menghargai SEMA, Surat Edaran Mahkanah Agung tentang majelis yang harus mendengar kesaksian Ahli Pers" tegasnya.
Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote SpeakerDengan demikian, kata Djauhari, Dewan Pers yang terus memantau persidangan ini, memberi dukungan kepada Toro selaku korban kriminalisasi.
"Sikap Dewan Pers sejak awal sudah jelas. Ini kasus sudah disidangkan di Dewan Pers. Dan masalah ini harus diselesaikan secara etik serta UU Pers," katanya.
Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK"Masalah kata-kata diselesaikan dengan kata-kata," tambahnya.
Nah, saat ini kata Djauhari, ditunggu aja proses persidangan.
Kemudian yang terpenting, sebaiknya pers tetap menghormati proses pengadilan.
Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'"Jika nanti Toro dihukum bersalah, Dewan Pers tidak akan tinggal diam. Kami akan bantu memperjuanhkan upaya hukum. Sampai ke Mahkamah Agung," katanya. (**)