Putraindonews.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menerima sebagian gugatan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi Rp 206 juta.
Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini yakni Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Hakim memerintahkan Turut Termohon II, yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia, membayar ganti rugi. Dalam kasus ini, diberikan kuasa kepada Kepala Biro Advokasi Kemenkeu.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan," ucap hakim membacakan pertimbangan. Red/HS