Putraindonews.com, Jakarta – Publik Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.
Peristiwa ini pun seketika menjadi perhatian publik, setelah Kepolisian RI (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKTiga tersangka tersebut di antaranya mantan Kapolri dengan jabatan lima tahun delapan bulan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang merupakan perwira tinggi dengan masing-masing menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sejak Oktober 2026.
Menanggapi kejadian tersebut, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, menyebut bahwa penetapan unsur makar harus melalui hasil penyidikan yang mendalam, termasuk dengan penelusuran tujuan penyadapan serta pihak yang menerima maupun menggunakan informasi dari hasil sadapan tersebut.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Nah, dari hasil penyidikan para tersangka dan saksi-saksi (adanya makar atau tidak), misalnya informasi yang disadap itu nanti dilihat ‘oh ini bukan informasi yang menyangkut penegakan hukum ya, tapi ini informasi ini terkait dengan apa keamanan negara terkait dengan politik terkait dengan apa’,” kata Susno.
Ia lantas menyebut dugaan makar dapat dilihat dari tujuan penggunaan informasi hasil dari penyadapan, seperti apabila dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya penjatuhan Presiden atau pemerintahan di suatu negara maupun untuk memecah belah bangsa.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini“Apakah untuk kepentingan menjatuhkan presiden, menjatuhkan pemerintah, atau untuk kepentingan negara asing atau untuk kepentingan apa maka itu atau untuk memecah belah negara gitu kan. Nah, itu maka masuklah unsur untuk makar gitu,” ucapanya. Red/HS