Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Agung rencana akan menggelar konferensi pers hari ini, Senin (2/11) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan soal putusan kasasi gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya pada Jumat (30/10), MA telah mengabulkan sepenuhnya gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPutusan MA nomor 742.K/TUN/2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, kasasi tersebut diputus Majelis Hakim yang diketuai Prof Yulius dan hakim anggota Hari Sugiaharto beserta Michael Renaldy Zein.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10). Red/HS