Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Diduga Rekam Tetangga Mandi Pakai HP, Karyawan Gigi Palsu di Sungai Raya Kalbar Terpaksa Diciduk Polisi

S Samsuddin • 16 Sep 2022 • 0 komentar
Diduga Rekam Tetangga Mandi Pakai HP, Karyawan Gigi Palsu di Sungai Raya Kalbar Terpaksa Diciduk Polisi

***

Putraindonews.com - Kuburaya | Seorang karyawan pembuat gigi palsu di Sungai Raya harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena dengan sengaja mengambil video seorang gadis yang tengah mandi dengan ponselnya.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka saat memasuki kamar mandi umum yang letaknya bersebelahan dengan kamar madi rumah korban di daerah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat tersangka berinisial NI (32) tahun asal Jawa Timur, berada di dalam kamar mandi umum dan mendengar seseorang yang sedang mandi yang letaknya bersebelahan dengan kamar mandi Tersangka.

Rivanda menjelaskan, bahwa pada saat itu KA (18) tahun lah yang berada di kamar mandi, selanjutnya timbul niat jahat pelaku untuk merekam KA yang sedang mandi menggunakan ponselnya, jelas Rivanda diruang kerjanya,"Hari Jumat 16 September 2022

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

" Pada saat itu KA yang sedang mandi melihat ponsel yang mengarah ke dirinya melalui celah flapon/ celah pembatas dinding, sontak KA berteriak meminta tolong kepada keluarganya bahwa ada seseorang yang merekam dirinya yang sedang mandi, pada saat ponsel bergerak atau ditarik oleh NI karena mendengar teriakan KA, NI bergegas menarik ponselnya namun KA berteriak kembali untuk meminta tolong keluarganya kekamar mandi sebelah untuk mengamankan tersangka agar tidak bisa melarikan diri, terangnya

" Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga KA menghubungi Polres Kubu Raya, petugas langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka dari kamar mandi umum ke Mapolres Kubu Raya, katanya

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Lebih dalam Rivanda mengungkapkan, " Setelah dilakukan peyelidikan dan penyidikan Tersangka mengakui perbuatannya, bahwa benar melakukan perekaman KA yang sedang mandi menggunakan ponsel miliknya dengan cara tersangka menaiki bak air dan mengarahkan ponselnya melalui celah flapon/ celah pembatas dinding ke arah KA yang sedang mandi dan merekamnya, ungkap Rivanda

" NI mengakui perbuatannya, dan perbuatannya baru pertama kali dan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadinya, meski demikian kami akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, tegasnya

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

" Saat ini NI sudah kami proses sesuai laporan KA dengan LP / B/295/VIII/Res 1.24/2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA, Tanggal 27 Agustus 2022, dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun, tutupnya.

Dari Tersangka berinisial NI (32) tahun Polres Kubu Raya mengamankan barang bukti satu buah ponsel merk OPPO warna Gold Putih. Red/HS

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla ***

Bagikan berita:

Berita Terkait