Putraindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik ustat kondang Yusuf Mansur.
Pencabutan izin usaha tersebut dinyalir adanya deretan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineOJK menetapkan sanksi administratif pencabutan izin usaha pada 8 Mei 2024. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan seabrek pelanggaran meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.
PAM terbukti tidak memiliki kantor yang dapat ditemukan dan tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatDi samping itu, perusahaan tersebut juga gagal memenuhi perintah tindakan tertentu dari OJK, menambah daftar panjang pelanggaran yang telah dilakukan.
Lebih lanjut, perusahaan ini juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi. Ketidakhadiran Komisaris Independen semakin memperburuk pelanggaran tersebut.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatPAM juga gagal memenuhi persyaratan fungsi-fungsi operasional yang seharusnya dijalankan oleh manajer investasi, seperti yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan dan kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan operasional.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanPerusahaan juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022, yang menunjukkan adanya kelalaian serius dalam aspek pelaporan dan transparansi.
"Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi OJK, Senin, (13/5/24).
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaSebagai imbasnya, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada, serta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK jika ada.
Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen harus melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan. Red/HS
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang