Putraindonews.com, Jakarta – Struktur keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali dipersoalkan. Hal itu lantaran tidak adanya batasan jelas mengenai jumlah keanggotaan dalam struktur tersebut.
Atas ketidakjelasan soal batasan anggota, mendorong dilakukannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca JugaMenteri Haji Disorot Usai Mencuat Isu Dua Anaknya Diangkat Jadi Tenaga AhliPemohon bernama Muhamad Riziq Maulana mengajukan pengujian materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres).
Pemohon meminta agar jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diperjelas batasannya dengan jumlah maksimal sembilan orang.
Baca JugaDino Patti Djalal Tepis Isu Singapura Bersekongkol Lemahkan Pasar Modal IndonesiaHal itu guna mempertimbangkan efektivitas pemerintahan dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” demikian dalil Pemohon dalam permohonannya, dilansir Rabu (21/10). Red/HS
Baca JugaDemo Mahasiswa UNJ di Jaktim Berujung Ricuh