Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dirjen HAM Tegaskan Perundungan di Dunia Kerja Tidak Ditoleransi

S Samsuddin • 17 Sep 2024 • 0 komentar
Dirjen HAM Tegaskan Perundungan di Dunia Kerja Tidak Ditoleransi

Putraindonews.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengatakan bahwa perundungan di dunia kerja tidak boleh ditoleransi.

Penegasan itu disampaikan Dirjen HAM menyusul dugaan perundungan yang terjadi pada perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, Brandoville Studios, yang belakangan viral di media sosial.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Jika benar demikian sebagaimana yang tengah ramai dibahas di X (dulu Twitter) ini, apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9).

Dirjen HAM berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri isu perundungan tersebut.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Tentu akan segera bangun komunikasi dengan Kemenaker dan Disnakertrans Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait hal ini, dan juga apakah telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan?" ujar dia.

Lebih lanjut, Dhahana mengimbau perusahaan tidak mengabaikan hak para pekerja, termasuk terkait kesehatan mental. Dirjen HAM khawatir, perlakuan oknum atasan Brandoville Studios mencerminkan pengabaian terhadap kesehatan mental.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Dia menjelaskan, Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa kesehatan mental dalam bekerja termasuk bagian dari hak seorang pekerja. "Tentunya tidak boleh diabaikan perusahaan," tegas Dirjen HAM.

Kesehatan mental tenaga kerja juga merupakan HAM yang mesti dihormati perusahaan. Pemerintah pun kini tengah mendorong pengarusutamaan HAM di sektor bisnis, melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Red/HS

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Bagikan berita:

Berita Terkait