Putraindonews.com - Jakarta | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Kamis.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.0 WIB.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatAdapun kelima lokasi layanan terletak di LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Mal Grand Cakung (Jakarta Timur) dan di Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatGerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanUntuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan. Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla