***
Putraindonews.com - Jakarta | Skandal Asmara pegawai KPK saat ini tengah menjadi perhatian publik, Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan terbaru prihal putusan Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etik pegawai KPK.
"Bahwasanya kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas".
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineHal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya.
Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK, ungkapnya Rabu 6/4/22
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatKPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini.
Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi, pungkasnya. Red/Ben
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat ***