Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ditstandalitu Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal

S Samsuddin • 18 Jun 2023 • 0 komentar
Ditstandalitu Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal

Putraindonews.com - Jakarta | Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu) Kementerian Perdagangan melalui Balai Sertifikasi berkomitmen menegaskan terkait pentingnya sertifikasi halal atas produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Standalitu Matheus Hendro Purnomo mengatakan lingkup layanan jenis produk yang bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan. Diharapkan UMKM dapat segera melakukan pemeriksaan kehalalannya.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi," ujarnya di Jakarta, Minggu (18/6).

Hendro menekankan perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi umat Muslim perlu menjadi pertimbangan pelaku usaha. Hal ini seiring dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Peraturan ini memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan sejak 17 Oktober 2019 dan paling lambat pada 17 Oktober 2024.

"Pelaku usaha ultra mikro (UMi) kebanyakan bergerak di bidang produk makanan dan minuman, sehingga perlu disosialisasikan kewajiban tersebut. Jika produk tersebut belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan," kata Hendro.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Kementerian Perdagangan akan terus menyosialisasikan persyaratan kelengkapan sertifikasi halal, mengingat batas waktu yang ditentukan hampir habis.

Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah untuk didapatkan melalui Online Single Submission (OSS), sehingga persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Kementerian Perdagangan melalui unit Ditstandalitu terbuka bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi dan konsultasi, baik terkait sertifikasi halal maupun persyaratannya," ujar Hendro.

Ia menyebut sosialisasi bertujuan mendukung peningkatan kualitas produk UMK sesuai dengan standar dan keamanan mutu produk agar dapat berdaya saing. Dengan demikian, UMK mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Red/HS

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Bagikan berita:

Berita Terkait